Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN):
adalah nomor induk yang
diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan
tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi
lain.
Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK):
adalah
nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat
perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja. NIDK akan diberikan
kepada Dosen yang
diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi
persyaratan. Esensi yang membuatnya berbeda dengan Nomor Induk Dosen
Nasional (NIDN) adalah dosen ber NIDK dapat berasal dari pegawai negeri
sipil, TNI, POLRI, peneliti, praktisi, perekayasa, atau dosen purna
tugas. Dosen yang memiliki NIDK tetap diperhitungkan rasionya terhadap
mahasiswa.
Nomor Urut Pendidik (NUP):
adalah
nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur,
dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.
Hak Dosen yang memiliki NIDN:
a. PNS atau PPPK:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 6 dibiayai oleh APBN dan/atau PNBP dari institusi asal.
b. PTS:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 4 s.d 6 dapat dibiayai oleh APBN
Hak Dosen Pemilik NIDK
a. Dosen PTN berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
5. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
6. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka
1 s.d 4 dibiayai oleh masing-masing perguruan tinggi pengusul melalui
APBN/BOPTN/Block Grant/PNBP atau sumber lain yang sah.
b. Dosen PTS berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
6. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
7. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 4 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing, dan untuk nomor 5 dapat dibiayai oleh APBN.
Hak Dosen/Instruktur/Tutor yang memiliki NUP:
1. memperoleh honor sesuai dengan Perjanjian Kerja;
2. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
Angka 1 dan 2 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing.
Persyaratan Umum Untuk Mendapatkan NIDN, NIDK dan NUP:
1. Kartu Identitas;
2. Ijazah seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh;
3. Surat Keputusan sebagai Dosen/Instruktur/Tutor;
4. Surat Perjanjian Kerja antara Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Calon Dosen/Instruktur/Tutor;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit;
6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa informasi dalam dokumen yang diusulkan adalah benar;
7. Pas Photo 4×6
Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDN:
Surat
Keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen
tersebut aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDK:
1.
Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga,
Ka. Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang
diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan
masih sebagai pegawai atau karyawan aktif;
2. Surat keterangan
mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu)
tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan
tinggi.
Dosen Asing:
1. Izin kerja di Indonesia;
2.
Jabatan akademik paling rendah associate professor, dan paling sedikiti
memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional
bereputasi.
Persyaratan Khusus Mendapatkan NUP:
Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.
download peraturan disini
download brosur tatacara memperoleh NIDK dan NUP disini
Kamis, Maret 24, 2016
NIDN, NIDK dan NUP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar