Rabu, Maret 30, 2016

Tips Memilih dan Melamar Jadi Dosen Ke Perguruan Tinggi

Buat teman2 yang ingin jadi dosen, dan takut mengeluh soal gaji.... beban tugas dan sebagainya...terutama PTS Berikut saya beri tips dalam memilih perguruan tinggi.
1. Perhatikan halaman parkir PTS tersebut bila halaman parkirnya. ===>>Kendaraan yang parkir disana adalah parameter kesejahteraan. Baik dosen maupun mahasiswa.
2. Perhatikan infrastruktur nya, mulai dari gedung hingga IT nya.
===>> kampus yang mapan, biasanya didukung IT yang kuat. SIA (sistem informasi akademik), dan memiliki gedung yang mentereng atau minimal milik sendiri.
3. Cobalah jadi dosen LB dulu sebelum menjadi dosen tetap dengan tergadainya NIDN.
===>>Tentunya sulit bagi anda pindah pada industri yang sama.
4. Perhatikan manajemennya, orang- orang yang mengelola institusi tersebut.
===>> setelah jadi dosen LB, perhatikan slip gaji anda. Bila anda rasa mencukupi, alias sesuai dengan kapabilitas anda, itu pertanda baik. Biasanya kampus abal2 gak pernah memberi slip gaji dan hitungan jam ngajar gak jelas.
5. Tanyalah pada dosen yang sudah tetap pada intitusi tersebut.
===>> biasanya ngasih bocoran.
6. Perhatikan beban kerjanya, kampus yang mapan menerapkan aturan yang ketat.
===>>Bahkan beberapa kampus menetapkan Office hour bagi dosen2 tetapnya. Konsekuensinya mereka berani bayar mahal. Tujuannya adalah agar mahasiswa gak susah nyari dosen, dosen incharge.
7. Proses penerimaan pegawainya beberapa tahap dan ada jenjang karirnya, apply via HRD.
===> kampus yang baik bisanya memperhatikan karir dosennya, mengurus NIDN, mengurus Jafung hingga support beasiswa.

Mungkin ada yang bisa nambahin... mungkin ada yang bilang ini mimpi. Tapi saya banyak menemukan kampus2 seperti ini kok...
Tambahan ; Biasanya mereka minta score toefl, TPA dan hasil psikotest tertentu..

Baca jejak selanjutnya......

Senin, Maret 28, 2016

Ngelamar Jadi Dosen, Pilih Perguruan Tinggi Sehat

Sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan perbaikan rasio dosen mahasiswa.  Maka semakin banyak program studi yg membutuhkan dosen tetap. Untuk itu, bapak dan ibu mohon memilih perguruan tinggi yg badan penyelenggaranya sehat. Utamanya yg memilih mengabdi di PTS.

Maksud sistem kepegawaianya baik. Diantara indikator baik itu:
1) Ada perjanjian kerja yg jelas dan saling menguntungkan,
2) Ada gaji pokok, meskipun kecil,
3) Ada pembinaan karier, seperti Tim Kepangkatan yg mau mengurus kepangkatan akadeik dosen,
4) Menghargai dosen sebagai ilmuwan dan bukan alat produksi untuk kepentingan bisnis lembaga penyelenggara.

Jika posisi bapak ibu memang diperlukan, hal hal itu perlu didiskusikan sejak awal. Meskipun bapak ibu dapat pindah PT lain, tetapi proses pindah juga tidak mudah dan tidak cepat. Semoga informasi ini membantu. Selamat mengabdi untuk negeri.

Baca jejak selanjutnya......

Curhat Gaji Dosen

Sepulangku dari studi di luar negeri dengan menghasilkan banyak publikasi internasional di high IF journal, aku begitu dihargai. Gaji pokokku langsung naik jadi 15 juta, belum serdos, tunjangan, termasuk tunjangan pensiun.

Aku semangat berkarir dan dapat proyek Dikti, lagi aku dapat profit banyak, bisa beli Avanza dan beli rumah.
Selangkah lagi aku Professor...

Sampai tiba2 ibuku membnagunkan aku sambil bilang... "He... Jun!! Turu kok ngguyu-ngguyu dewe".
Ternyata cuma mimpi toh...

Ok ngampus dulu ya... Ambil honor 150ribu per matkul perbulan...

Baca jejak selanjutnya......

Prosedur Jabatan Fungsional Dosen

Syarat dan prosedur kenaikan pangkat dosen (kenaikan jabatan pertama/Asisten Ahli) sangat sederhana sekali. Dosen yg tidak memiliki JAKAD (Jabatan Akademik), mereka dibatasi/tidak dihitung dalam membimbing dan menguji?. Jika persyaratan minimal sdh terpenuhi, menghitunya (PAK) tidak lebih dari satu hari saja selesai.

Tabel Peryaratan Jabatan Fungsional Asisten Ahli dan Lektor


Baca jejak selanjutnya......

Sabtu, Maret 26, 2016

Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional 2016 dan Panduannya

Bagi perguruan tinggi yang ingin mengikuti seleksi/kompetisi agar mengajukan proposal (Panduan Penyusunan Proposal Bantuan Penyelenggaraan Konferensi Internasional dapat diakses melalui http://simlitabmas.dikti.go.id. Proposal diterima oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2016, pukul 15.00 WIB.

Surat Edaran Bantuan Pelaksanaan Konferensi Ilmiah Internasional 2016

Panduan Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional 2016

Baca jejak selanjutnya......

Kamis, Maret 24, 2016

UBER HKI (Unggulan Berpotensi HKI) Tahun 2016

Pada tahun 2016 Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan membuka program Unggulan Berpotensi HKI (UBER-HKI) yang dipergunakan untuk bantuan pendaftaran dan percepatan perolehan paten guna mendorong dan meningkatkan perolehan paten dari perguruan tinggi.

Program Bantuan Pendaftaran Paten UBER-HKI tahun 2016 ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan pendaftaran patennya. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan diajukan permohonan pendaftaran patennya tidak dibatasi waktu.

Berkenaan dengan hal tersebut, kepada Koordinator Kopertis mohon kiranya dapat meneruskan informasi ini kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kerjanya, dan kepada pimpinan perguruan tinggi mohon menyampaikan informasi ini kepada dosen di lingkungan perguruan tinggi Saudara untuk segera menyampaikan usulannya.

Usulan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2016, pukul 14.00 WIB, ditujukan kepada: Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p. Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Gedung II BPPT Lt. 20 Jl. M. H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340, surel: paten@ristekdikti.go.id 

Panduan Usulan Program UBER HKI 2016, dapat diakses melalui http://simlitabmas.dikti.go.id

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

sumber :  http://ristekdikti.go.id/program-unggulan-berpotensi-hki-uber-hki-tahun-2016/

Baca jejak selanjutnya......

PROPOSAL INSENTIF INKUBASI BISNIS TEKNOLOGI (IBT) 2016 DIKTI

Dalam rangka menumbuhkan Perusahaan Pemula Berbasis teknologi (PPBT), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memfasilitasi melalui Program Insentif Inkubasi Bisnis Teknologi (IBT). Untuk itu kami mengundang para inkubator dan tenant ikut serta berpartisipasi mengusulkan proposal program Insentif Inkubasi Bisnis Teknologi 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa ketentuan untuk pengiriman proposal Isentif IBT sbb :

  1. Proposal dikirimkan secara hardcopy ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidkan Tinggi dan diterima pada tanggal 1 April 2016 dan ditutup pada tanggal 22 April 2016
  2. Untuk calon peserta dalam menyusun proposal agar mengacu pada Buku Panduan Inkubasi Bisnis Teknologi 2016.
  3. Selain pengiriman secara hardcopy, pengusul juga harus memasukan proposal secara online pada tanggal 1 April 2016 dengan alamat http://ibt.ristekdikti.go.id
Adapun panduan Insentif IBT dapat dilihat pada : Panduan Insentif Inkubasi Bisnis Teknologi

Baca jejak selanjutnya......

Hibah Buku Ajar dan Buku Teks 2016

Dikti memberikan hibah buku ajar dan buku teks pada tahun 2016 ini, adapun perbedaaan diantara keduanya adalah :

Buku Ajar
Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan. (Pedoman PAK Dosen 2009)

Buku Teks
Buku Teks buku referensi adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya fokus pada satu bidang ilmu. Buku teks membahas topik yang cukup luas (satu bidang ilmu). Urutan materi dan struktur buku teks disusun berdasarkan logika bidang ilmu (content oriented), diterbit secara resmi untuk dipasarkan. (Panduan Penulisan Buku Teks)

Beberapa Perbedaan spesifik Buku Ajar dan Buku Teks

BUKU AJAR
1. Berusaha menimbulkan minat baca
2. Dirancang & ditulis untuk mahasiswa
3. Menjelaskan tujuan instruksional
4. Dipergunakan oleh dosen dan mahasiswa dalam proses perkuliahan.
5. Disusun berdasar pola belajar yg fleksibel, sistematis dan terstruktur berdasarkan kebutuhan mahasiswa dan kompetensi akhir yang ingin dicapai
6. Fokus pada pemberian kesempatan bagi mahasiswa untuk berlatih
7. Memberi rangkuman
8. Gaya penulisan komunikatif
9. Ada umpan balik
10. Mengakomodasi kesulitan belajar mahasiswa
11. Menjelaskan cara mempelajari bahan ajar

BUKU TEKS
1. Buku teks mengasumsikan minat dari pembaca
2. Untuk pembaca (guru, dosen, mahasiswa, peneliti, umum)
3. Belum tentu menjelaskan tujuan instruksional
4. Dirancang untuk dipasarkan secara luas
5. Disusun secara linear dan strukturnya berdasar logika bidang ilmu
6. Belum tentu memberikan latihan
7. Belum tentu memberi rangkuman
8. Gaya penulisan naratif, tidak komunikatif dan padat
9. Tidak ada mekanisme mengumpulkan umpan balik
10. Tidak mengakomodasi kesulitan belajar
11. Tidak menjelaskan cara mempelajari buku teks

Edaran HIBAH BUKU TEKS dan BUKU AJAR 2016

Baca jejak selanjutnya......

Apa itu SIMLITABMAS ?

Awal Januari 2013 dosen PTN dan PTS wajib meng-upload proposal penelitian yang dibiayai DIKTI Melalui SIM Ditlitabmas

Menyikapi banyaknya proposal secara manual yang menumpuk di Gedung Dirjen Dikti dan adanya kewajiban publikasi di jurnal online bagi lulusan S1, S2 dan S3, maka Dikti merencanakan mulai Januari 2013 memberlakukan sistem pengajuan proposal secara on line melalui http://simlitabmas.dikti.go.id/.

Dengan program ini, bersama-sama pengusul (dosen) melalui operator SIM PT (LPPM Kampus), reviewer dan operator Dit.Litabmas.

Dosen pengusul dapat melakukan pemantauan secara online dengan melihat sewaktu waktu perkembangan proposal yang diajukan.

Aplikasi SIM Ditlitabmas ini berfungsi sebagai pengganti proses pengusulan proposal P2M yang sebelumnya dilakukan secara manual dan kini akan dilakukan dengan cara online (proposal online), selain itu,juga akan dipakai untuk evaluasi proposal, penyampaian laporan kemajuan (monev) serta informasi penting lainnya secara online.

Program Aplikasi SIM Ditlitabmas ini direncarankan akan diterapkan pada pengusulan program penelitian , pengabdian kepada masyarakat, kreativitas mahasiswa, HKI, publikasi mulai tahun anggaran 2013. Dan mulai Januari 2013 seluruh proposal yang diterima dikti hanya yang berformat pdf dalam 1 file (tidak terpisah-pisah antara halaman judul, lembar pengesahan, isi dan lampiran).

Usulan proposal on line dilakukan oleh operator SIM LPPM atau dosen (pengusul) secara mandiri namun tetap berkoordinasi dengan LPPM.

Pelatihan Aplikasi SIM Dilitabmas yang telah diikuti para peserta dari berbagai PT/Kopertis meliputi :

Penguasaan pengiriman proposal on line, pengisian usulan, laporan excel. pengusul dapat mengirimkan format usulan dalam bentuk pdf dengan ukuran file tidak lebih dari 5 MB.

Kemudian pengusul mengunggah proposal melalui operator PT dan melalui pengusul. Proses review usulan dilakukan dalam jangka waktu 6 hari dengan rincian sebagai berikut : 1 hari pengunggahan proposal, 3 hari berukutnya di reviewer, 1 hari kemudian dapat dilihat hasil reviewer, dan 1 hari berukutnya ditetapkan pemenangnya.


Baca jejak selanjutnya......

NIDN, NIDK dan NUP

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN):
adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.

Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK):
adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja. NIDK akan diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan. Esensi yang membuatnya berbeda dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah dosen ber NIDK dapat berasal dari pegawai negeri sipil, TNI, POLRI, peneliti, praktisi, perekayasa, atau dosen purna tugas. Dosen yang memiliki NIDK tetap diperhitungkan rasionya terhadap mahasiswa.

Nomor Urut Pendidik (NUP):
adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.

Hak Dosen yang memiliki NIDN:
a. PNS atau PPPK:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 6 dibiayai oleh APBN dan/atau PNBP dari institusi asal.

b. PTS:
1. memperoleh gaji dan tunjangan;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengajukan sertifikasi dosen;
6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 4 s.d 6 dapat dibiayai oleh APBN

Hak Dosen Pemilik NIDK
a. Dosen PTN berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
5. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
6. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.

Angka 1 s.d 4 dibiayai oleh masing-masing perguruan tinggi pengusul melalui APBN/BOPTN/Block Grant/PNBP atau sumber lain yang sah.

b. Dosen PTS berhak:
1. memperoleh honor/tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
2. mengusulkan jabatan akademik;
3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
4. mengajukan beasiswa;
5. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
6. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa;
7. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Angka 1 s.d 4 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing, dan untuk nomor 5 dapat dibiayai oleh APBN.

Hak Dosen/Instruktur/Tutor yang memiliki NUP:
1. memperoleh honor sesuai dengan Perjanjian Kerja;
2. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
Angka 1 dan 2 dapat dibiayai oleh perguruan tinggi masing-masing.

Persyaratan Umum Untuk Mendapatkan NIDN, NIDK dan NUP:
1. Kartu Identitas;
2. Ijazah seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh;
3. Surat Keputusan sebagai Dosen/Instruktur/Tutor;
4. Surat Perjanjian Kerja antara Pimpinan Perguruan Tinggi dengan Calon Dosen/Instruktur/Tutor;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit;
6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa informasi dalam dokumen yang diusulkan adalah benar;
7. Pas Photo 4×6

Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDN:
Surat Keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi

Persyaratan Khusus Mendapatkan NIDK:
1. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Ka. Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif;
2. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

Dosen Asing:
1. Izin kerja di Indonesia;
2. Jabatan akademik paling rendah associate professor, dan paling sedikiti memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Persyaratan Khusus Mendapatkan NUP:
Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.

download peraturan disini
download brosur tatacara memperoleh NIDK dan NUP disini

Baca jejak selanjutnya......